Rapat Pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Polewali Mandar

2enam.com, Polman :   Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (26/7/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMD, Kabag Hukum, Kabid Pemdes PMD, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Mardiana, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Staf PMD dan Bagian Hukum, para Kepala Desa dan Lurah yang wilayahnya diusulkan menjadi Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Polewali Mandar.

Sekretaris Dinas PMD dalam pembukaan menyampaikan bahwa ini merupakan pertemuan kedua dengan para kepala desa dan lurah dengan pihak Kanwil, Bagian Hukum, dan PMD untuk membahas Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Tentu hal ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya. Kabag Hukum juga menyampaikan bahwa adanya Desa Binaan Sadar Hukum nantinya dapat menunjang para Kepala Desa dan Lurah untuk mengikuti Paralegal Justice Award di tahun-tahun berikutnya apalagi Polewali Mandar dalam dua tahun berturut-turut berhasil mengirimkan perwakilan dan memenangkan Penghargaan Paralegal Justice Award, tentu hal ini tak terlepas juga dari peran Kanwil Kemenkumham Sulbar,” ujarnya.

Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH mengatakan bahwa hingga 22 Juli 2024, untuk desa/kelurahan yang wilayahnya diusulkan bahkan belum mencapai 25% dalam pembentukan SK Kelompok Kadarkum.

“Agenda hari ini tentu akan menjadi diskusi terbuka bagaimana untuk dapat mendorong para kepala desa dan lurah untuk segera membentuk SK Kelompok Kadarkum dengan memberikan solusi terbaik secara bersama-sama pada hari ini,” ujar Mardiana.

Penyuluh Hukum Pertama memberikan penjelasan kembali mengenai syarat dan ketentuan keanggotaan Kelompok Kadarkum dan tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga nantinya dapat dibentuk SK Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Setelah dilakukan pemaparan secara padat dan ringkas, Kabid Pemdes dari PMD mempersilahkan para Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan kendala-kendala dalam proses pembentukan SK Kadarkum agar bisa dicarikan solusi secara bersama-sama.

Terakhir, Sekretaris Dinas PMD memberikan tenggang waktu hingga minggu kedua Agustus agar para Kepala Desa dan Lurah dapat mengumpulkan SK Kadarkum kepada Bagian Hukum agar nantinya dapat diperiksa dan kemudian dapat diproses untuk dibuatkan SK Desa Binaan Sadar Hukum yang ditandatangani oleh Bupati Polewali Mandar.

Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama Dinas PMD dan Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar akan terus berkoordinasi dan memonitoring secara bersama-sama dalam pembentukan SK Kadarkum bagi Desa/Kelurahan yang belum membentuk SK tersebut dan kemudian mengawal pembentukan SK Desa Binaan Sadar Hukum setelah SK Kadarkum terkumpul secara kolektif.

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam pembentukan Keluarga Sadar Hukum di Polewali Mandar.

“Kami berharap sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan stakeholder terkait bersama sama akan memonitor lebih lanjut sehingga masyarakat juga bisa merasakan manfaat dari program Keluarga Sadar Hukum di Polewali Mandar,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

rls

Komentar