2enam.com, Polman : Dalam upaya pelestarian dan pengembangan kain Sutera Mandar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati serta didampingi oleh Kasubid KI, Juani beserta jajarannya mengadakan pertemuan dengan Kadisperindag Polewali, Andi Chandra Sigit.
Pada kesempatan tersebut Rahendro menyampaikan bahwa Sutera Mandar yang sudah terdaftar sebagai indikasi geografis perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak untuk pelestarian dan pengembangannya.
“Salah satu elemen yang penting dari sisi kekayaan intelektual adalah dengan memberdayakan kembali Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dengan cara restrukturisasi kepengurusan MPIG” ujar salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Rahendro menambahkan selama ini pengurus MPIG Sutera Mandar kurang aktif, salah satunya disebabkan karena beberapa pegawai yang ada dalam kepengurusan sudah purna tugas. Padahal keberadaan MPIG sangat penting dalam pelestarian, pengembangan dan memajukan indikasi geografis.
Kadisperindag Polewali Andi Chandra Sigit menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan rekomendasi dari Kemenkumham Sulbar terkait restrukturisasi MPIG Sutera Mandar.
“Kami akan melaporkan kepada PJ Bupati dan segera mengundang pihak-pihak yang terkait untuk hal tersebut” ujar Chandra
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyatakan pentingnya keberadaan MPIG dalam pelestarian, pengembangan dan pemajuan IG Sutera Mandar.
“MPIG punya peran penting untuk memastikan bahwa kualitas, reputasi dan karakteristik dari sutera mandar tetap terjaga, selain juga berperan penting dalam menyusun strategi dalam pelestarian dan pemajuan Sutera Mandar” ujar Pamuji.
rls
Komentar