2enam.com, Mamuju – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Maulana Alqurthubi, memberikan penjelasan rinci mengenai proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh para pemohon.
Menurut AKP Maulana, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon untuk mendapatkan SIM. Berikut adalah tahapan dan aturan yang harus diikuti:
Pendaftaran
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan di loket pelayanan SIM yang tersedia di Polresta Mamuju.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data pribadi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan dalam proses selanjutnya.
Registrasi
Tahap selanjutnya adalah registrasi, di mana data pemohon SIM akan diinput ke dalam sistem. Pada tahap ini, pemohon harus memastikan bahwa semua data yang diinput sudah benar sesuai dengan identitas yang dimiliki.
Identifikasi
Identifikasi merupakan tahap penting dalam proses penerbitan SIM. Pemohon akan diambil foto untuk SIM dan sidik jari sebagai data biometrik. Hal ini bertujuan untuk memastikan identitas pemohon dan mencegah penyalahgunaan data.
Ujian Teori dan Praktek
Setelah identifikasi, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktek. Ujian teori meliputi pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Sementara itu, ujian praktek akan menguji kemampuan pemohon dalam mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Cetak SIM
Bagi pemohon yang dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktek, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon. AKP Maulana menekankan bahwa kelulusan ujian merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan SIM.
AKP Maulana Alqurthubi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses penerbitan SIM.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti setiap tahapan dengan baik, sehingga proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar dan tertib,” ujarnya. Rabu 10 Juli 2024.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat Mamuju semakin memahami prosedur dan aturan dalam penerbitan SIM, serta dapat lebih siap dalam menghadapi setiap tahapan yang ada.
Komentar