2enam.com, Mamuju Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (9/7/2024).
Kegiatan Pendampingan staf Notaris dalam Pengisian Formulir Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) dilaksanakan di Kantor Notaris Kabupaten Mamuju Tengah.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris ini adalah salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pendampingan pengisian Formulir CDD dan EDD oleh anggota MPD Kantor Wilayah terhadap Staf Notaris Kabupaten Mamuju Tengah adalah salah satu bentuk upaya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam melakukan pendampingan dan pengawasan secara menyeluruh terkait Penerapan PMPJ oleh Notaris Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi PMPJ.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji mengatakan bahwa Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen kantor wilayah dalam mendukung upaya tersebut, dengan langsung mengunjungi kantor notaris di wilayah Mamuju Tengah untuk memberikan pemahaman tentang Tata Cara pengisian formulir.
“Pendampingan ini dilakukan agar staf Notaris semakin memahami urgensi penerapan PMPJ. Pengisian formulir sesuai dengan aturan yang berlaku akan lebih memudahkan staf Notaris dalam membantu Notaris untuk memproses setiap transaksi yang dilakukan,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Selanjutny Notaris dan staf yang bertugas akan lebih mudah untuk mengidentifikasi setiap resiko yang kemungkinan akan muncul, baik itu resiko rendah, sedang maupun resiko tinggi. Kedepannya, jika penerapan PMPJ ini dilakukan secara maksimal, tujuan dari PMPJ dalam rangka mencegah adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme bisa tercapai, termasuk perlindungan dari oknum yang kerap memanfaatkan profesi Notaris untuk melakukan tindak pidana.
Notaris dalam menjalankan profesinya harus mengetahui dengan pasti subjek pengguna jasa Notaris. apabila subjeknya adalah perorangan maka mengisi formulir untuk perorangan, begitupun apabila transaksi dilakukan atas nama korporasi maka pengisian formulir berdasarkan CDD Korporasi, dan lain sebagainya. Selain pengisian formulir Due Diligence, para Notaris sebagai pihak pelapor dapat melaporkan apabila ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Money Laundering (goAML).
Proses pendampingan berjalan dengan lancar. Tim Kanwil akan terus melakukan pengawasan dan menerima setiap masukan dari semua pihak terkait demi peningkatan pelayanan yang optimal untuk memberikan kepastian kepada para pihak, juga sebagai upaya pencegahan money laundry dan pendanaan terorisme.
rls
Komentar