KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan J-Site, platform pengelolaan dan pengembangan website perangkat daerah di Jabar guna memudahkan pengembangan dan pengelolaan website di setiap OPD dengan biaya murah dan SDM yang ada.
J-Site dibuat untuk menstandarisasi user interface dan informasi arsitektur web perangkat daerah di Jabar dalam ekosistem terintegrasi portal jabarprov.go.id. Diharapkan hal ini bisa mencapai standarisasi seluruh _website di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman dalam acara pelucuran J-Site melalui saluran daring, Selasa (2/7/2024), menegaskan agar pengembangan atau penggunaan teknologi harus bermuara pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Segala apa yang kita lakukan sebagai pemerintah, termasuk penggunaan teknologi J-Site ini harus bermuara kepada kesejahteraan masyarakat,” tegas Herman.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat harus berdasarkan data yang tepat. Dengan data yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang tepat pula.
“Teknologi yang menghadirkan data yang tepat ini akan membantu proses pengambilan keputusan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, itu intinya,” imbuhnya.
Herman juga mengapresiasi hadirnya J-Site yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar untuk memudahkan perangkat daerah mengembangkan website-nya masing-masing.
Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah menyebutkan, bimbingan teknis (bimtek) penggunaan J-Site kepada seluruh perangkat daerah di Jabar akan segera dilaksanakan.
“Bintek untuk perangkat daerah akan kita bagi dalam lima batch sampai Agustus 2024. Sementara untuk launching ke publik targetnya paling lambat Desember 2024,” kata Ika.
Ia menambahkan, publik juga membutuhkan J-Site agar lebih mudah dan cepat mengakses website pemerintah yang telah terintegrasi.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal mendukung peluncuran J-Site yang difasilitasi Diskominfo Jabar.
Menurut Ijang, J-Site sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Teknologi itu mendukung upaya keterbukaan informasi. Di era sekarang tak ada lagi informasi yang dirahasiakan, hanya sedikit yang dikecualikan. Kalau dulu, semua informasi sifatnya rahasia, hanya sedikit yang bisa dibuka ke publik,” ungkap Ijang.
Komentar