2enam.com, Mamuju – Sebagai upaya mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Divisi pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan sosialisasi layanan kenotariatan dengan tema penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris dan majelis pengawas notaris di Mamuju, Kamis, 20/06/2024.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menghadirkan narasumber dari PPATK, Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Ketua Notaris Wilayah Sulawesi Barat. Hadir juga Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo, yang memberikan arahan secara daring, serta Kadivyankumham Rahendro Jati dan Kadivmin, Rudi Hartono.
Dalam sambutan pembukaannya, Pamuji Raharja menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan merupakan komitmen Kemenkumham melalui Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam upaya memberikan pembinaan terhadap notaris dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Sebagai pihak yang diwajibkan melakukan pelaporan, hari ini kami kembali melakukan refresh pemahaman kepada notaris dan anggota majelis pengawas notaris mengenai pentinnya PMPJ dan kontribusinya bagi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme” ujar Pamuji.
“Oleh karena itu saya menghimbau agar seluruh notaris secara sadar melakukan tahapan-tahapan dalam PMPJ, karena sesungguhnya itu merupakan bentuk perlindungan terhadap notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggungjawab dan yang akan mengalihkan transaksinya kedalam akta otentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Sementara itu dalam arahannya, Direktur Perdata Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa notaris adalah salah satu pihak mempunyai peranan penting dalam pencegahan TPPU. “Mendasarkan pada aturan yang ada, sudah jelas bahwa notaris menjadi gate keeper dalam pencegahan TPPU, sehingga wajib mengetahui profil klien yang akan menggunakan jasa notaris” ujar Kristomo.
Sementara itu Kadivyankumham Rahendro Jati saat menyampaikan laporan mengungkapkan bahwa Sebagian besar notaris di Sulbar sudah melakukan pengisian quesioner PMPJ sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah. ”Secara kuantitas, kepatuhan notaris di Sulbar untuk mengisi quesioner PMPJ sudah meningkat. Hanya saja secara kualitas perlu dilakukan peningkatan pemahaman mengenai teknis dan manfaat PMPJ bagi notaris” ujar Rahendro.
“Semoga dengan terlaksanakan kegiatan dapat memberikan pemahaman kepada notaris di Sulawesi Barat mengenai pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugas sebagai notaris sekaligus memberikan pemahaman terkait tata cara pengisian dan pelaksanaan PMPJ terhadap klien atau pengguna jasa den pebagai upaya sinergi dalam pengawasan dan peningkatan kualitas layanan notaris serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku” tutup Rahendro.
rls
Komentar