2enam.com, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pembukaan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024, Senin (10/6/2024).
Kegiatan berlangsung secara virtual diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono di Rutan Kelas IIB Pasangkayu dan sejumlah jajaran yang ada di Kantor Wilayah.
Auditor Utama Keuangan Negara Dr. Akhsanul Khaq dalam sambutannya mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI tidak terdapat Status Belum ditindaklanjuti.
Disampaikan olehnya perkembangan tindak lanjut pada rekomendasi pada kementerian hukum dan HAM adalah 90,31% dan melampui rata-rata nasional yaitu 76%.
Pembahasan bahan tindaklanjut dan penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan di Kantor BPK atau di kantor kemenkumham maupun secara teleconference
Kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 pada Kementerian Hukum dan HAM dibuka langsung oleh Inspektorat Jenderal (Reinhard Slitonga) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan hal-hal salah satunya adalah kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya temuan yang belum ditindaklanjuti oleh satuan kerja terhadap hasil temuan BPK RI di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Sasaran dari kegiatan ini diantaranya terpenuhinya data tindak lanjut temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti oleh satuan kerja yang sebelumnya belum sesuai menjadi sesuai rekomendasi,” ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja berharap Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Sehingga diharapkan kepada satuan kerja yang masih memiliki temuan pemeriksaan BPK agar segera menindaklanjut hal tersebut” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
rls
Komentar