Resmikan Outlet Bumbum, Kadivyankumham Sulbar Ajak Pelaku Usaha di Sulbar Daftar Merek Usaha.

2enam.com, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berkomitmen mendukung pengembangan UMKM di wilayah Sulawesi Barat melalui pendaftaran merek. Hal tersebut disampaikan oleh Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati saat mewakili Kakanwil Pamuji Raharja di pembukaan outlet Bumbum food and drink, Minggu (9/6/2024).

“Sesuai dengan program pemerintah, Kemenkumham Sulbar mengingatkan dan mendorong pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Mamuju” ujar Rahendro.

“Bumbum yang outletnya hari ini diresmikan adalah salah satu contoh pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek usahanya. Dengan telah adanya pendaftaran tersebut, maka saya yakin pemilik Bumbum dapat tenang menjalankan usahanya karena merek usahanya telah terlindungi secara kekayaan intelektual”. lanjut Rahendro.

Kadivyankumham juga menghimbau kepada para pelaku UMKM yang hadir agar mengikuti jejak owner Bumbum untuk segera mendaftarkan merek usahanya. Kanwil Kemenkumham Sulbar siap melakukan pendampingan pendaftaran, baik saat penelusuran nama di aplikasi maupun saat proses pendaftarannya.

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulbar, Bau Akram Dai yang mewakili PJ Gubernur Sulbar. Hadir juga perwakilan dari Bank Indonesia Sulbar, Rumah BUMN Mamuju, Sulbar Digital dan pelaku UMKM di Mamuju.

Dalam sambutan Kadiskoperindag Sulbar, Bau Akram Dai menyampaikan penghargaan kepada pemilik Bumbum karena telah menunjukkan bahwa UMKM juga bisa berdampak bagi ekonomi Sulbar dan bisa membuka lapangan pekerjaan.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja pada kesempatan yang lain mengajak adanya kolaborasi dengan para stakeholder terkait untuk bergerak bersama memajukan UMKM di Sulbar. “Kami dari Kemenkumham Sulbar siap berkolaborasi dengan stake holder terkait untuk pendaftaran kekayaan intelektual dan badan usaha UMKM di Sulbar” ujar Kakanwil dibawah kepemimpinan Yassona H Laoly

rls

Komentar