2enam.com, Mamuju : Sebagai upaya untuk penegakan hukum dan untuk manjaga stabilitas keamanan diwilayah kabupaten Mamuju agar tetap kondusif, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju lakukan pengungkapan dan penangkapan spesialis pencuri hand phone
Diketahui, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku spesialis pencurian hand phone yakni inisial MS (60) dan MK (38)
Ditemui hari ini Sabtu (1/6) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan penangkapan kedua orang terduga pelaku tersebut
Bahwa benar kedua orang terduga pelaku yaitu inisial MS dan MK tersebut merupakan target operasi (TO) yang melakukan aksi pencurian hand phone. Lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku MS mengaku mencuri Handphone sebanyak 2 unit di jln. Ahmad kirang Mamuju sedangkan Pelaku MK yang merupakan seorang DPO dan residivis mengaku mencuri hand phone sebanyak 3 unit di permandian kali Mamuju. Jelas Kapolresta
Rangkaian penyelidikan dan Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 116 / V / 2024 / SPKT tertanggal 20 Mei 2024 dan Nomor : LP / B / 255 / X / 2023 / SPKT tertanggal 1 Oktober 2023. Ujar Iskandar
Kini kedua terduga kedua pelaku dan barang bukti Handphone telah diamankan serta dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut
Dan untuk pertanggung jawabkan perbuatannya masing – masing pelaku dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
Humas Polresta Mamuju
Komentar