2enam.com, Mamuju : Hari ini Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju patut diacungi jempol dan apresiasi karena telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada desa Limbong kec Kalumpang kab mamuju tahun anggaran tahun 2021
Penyidik Tipikor satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju. Rabu (22/5/24)
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut
Bahwa tersangkanya atas nama Inisial IS (41) mantan Kepala Desa Limbong Kalumpang
Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan inspektorat Kab. Mamuju disertai dengan barang bukti yang ada, Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp. 177.551.500,00. Tambahnya
Pasal yang terapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ungkap Kasat Reskrim polresta Mamuju Kompol Jamaluddin
Humas Polresta Mamuju
Komentar