Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Tiga Raperbup Kabupaten Mamasa

2enam.com, Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Mamasa, Kamis (21/3/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamasa dibuka oleh Abdul Samad (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa).

Ia menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Mamasa sangat mengapresiasi dan mengharapkan bantuan dari Kemenkumham dalam proses pengharmonisasian untuk rancangan peraturan bupati demi kesempurnaan rancangan produk hukum daerah yang dihasilkan di Kabupaten Mamasa.

Adapun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan dilakukan pengharmonisasian pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mamasa.

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 dikembalikan ke pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan berdasarkan saran dan kesimpulan rapat.

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 telah mendapat kesepakatan dari seluruh peserta rapat dan telah dilakukan paraf selesai harmonisasi.

Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mamasa dikembalikan ke pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan berdasarkan saran dan kesimpulan rapat.

rls

Komentar