2enam.com, Mamuju : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar tak memiliki wewenang dalam menerbitkan atau menutup izin tambang minerba yang di Sulbar.
Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, Pemprov Sulbar tidak memiliki kewenangan dalam mencabut izin perusahaan tambang batu bara di Bonehau. Sebab, perusahaan itu sudah memiliki legalitas dan hak ekplorasi yang telah diterbitkan Kementerian ESDM.
“Terkait dengan batu bara itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Kementerian ESDM. Mulai dari penerbitan izin dan pengawasannya. Bukan menjadi kewenangan gubernur atau dinas ESDM,” kata Ilham.
Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2022. Pemerintah daerah hanya mengurusi ekplorasi batuan dan non logam. Sementara logam, mangan dan batu bara kewenangan pemerintah pusat.
“Tapi di daerah ada personel Kementerian ESDM, yakni inspektur tambang yang ada yang bisa kita lakukan di Sulbar. Itu yang melakukan pengawasan,” bebernya.
Komentar