2enam.com, Mamuju : Salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah perluasan kawasan konservasi perairan. Manfaat kawasan konservasi perairan antara lain sebagai penyedia stok ikan, produksi oksigen, dan penyerapan karbon.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Suyuti Marzuki, Senin, 18 Maret 2024.
Ia juga mengatakan, untuk menjaga kualitas lingkungan perairan di Indonesia, pemerintah telah menargetkan 30 persen wilayah pesisir dan laut Indonesia sebagai kawasan konservasi pada tahun 2045.
Sejalan dengan hal tersebut, Provinsi Sulawesi Barat di bawah nahkoda Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh bersama Sekprov Muhammad Idris , telah berkontribusi pada upaya tersebut. Antara lain dengan penetapan Kepulauan Balabalakang sebagai Kawasan Konservasi Perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen KP No. 47 tahun 2022.
Untuk hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan agar terus mengoptimalkan pengelolaan wilayah laut dan pesisir.
“Sebagai upaya mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, kami di Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat akan terus melakukan penambahan luas kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pencadangan konservasi berdasarkan PERDA RZWP3K Prov. Sulawesi Barat, ” kata Suyuti Marzuki.
Lebih lanjut dikatakan, kawasan konservasi di Kepulauan Balabalakang memiliki peran yang sangat besar untuk peningkatan kualitas lingkungan di Sulawesi Barat dan sekitarnya. Namun , dibalik kestrategisan tersebut, perairan Kepulauab Balabalakang juga berada pada wilayah ALKI II yang menghubungkan antara dua samudera (Hindia dan Pasifik), dan memiliki peran yang sangat penting dan potensial dalam posisinya sebagai jalur pendukung Ibu Kota Negara.
” Dengan posisi tersebut Sulawesi Barat juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam pengelolaan kawasan konservasi di Kepulauan Balabalakang, ” sambung Suyuti.
Masih kata Suyuti, dengan ditetapkannya di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN), tentunya akan seiring dengan bertambahnya intensitas aktifitas di laut untuk kebutuhan IKN. Hal ini menyebabkan beban kawasan konservasi di Balabalakang semakin meningkat.
” Karena itu DKP sedang mengupayakan pembentukan satuan unit pengelola ataupun UPTD untuk efektivitas pengelolaan dan peningkatan pengawasan di kawasan konservasi Kepualauan Balabalakang yang nantinya akan menjadi lembaga control holder kawasan perairan di wilayah penopang IKN di masa yang akan datang.
rls
Komentar