2enam.com, Mamuju : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Toscano Indah Pratama di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu oleh PT. Toscano Indah Pratama, izin lingkungannya diterbitkan oleh DPMPTSP Pasangkayu pada tahun 2014. Commissioning pabrik tersebut sampai operasinya sudah berjalan sejak tahun 2015.
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasaan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Untuk PT. Toscano Indah Pratama kewenangan pengawasannya ada di Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
“Dasar kita dalam melakukan pengawasan adalah sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, jika terjadi pelanggaran yang serius, menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 73 UU 32 Tahun 2009,” kata Zulkifli, Senin 11 Maret 2024.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan DLH Pasangkayu, proses permasalahan yang terjadi di PT. Toscano Indah Pratama saat ini, pihak DLH Pasangkayu telah menyerahkan penanganannya kepada Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutananan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KLHK telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
“Saat ini sedang dalam pengawasan dan penanganan dari Balai Gakum KLHK. Jika batas waktu yang telah ditetapkan oleh KLHK dan Sanksi Administrasi yang diterbitkan tidak dipenuhi, maka sanksinya bisa ditingkatkan ke Penghentian Sementara usaha dan/atau kegiatan,” ungkapnya.
Diketahui, salah satu isi dalam Sanksi Administrasi tersebut, PT. Toscano Indah Pratama harus segera mengurus Izin Pembuangan Air Limbah, dengan terlebih dahulu wajib melakukan pembenahan sistem pengelolaan air limbah serta menghitung daya dukung dan daya tampung beban pencemaran air, agar dapat memenuhi baku mutu yang ditetapkan sehingga tidak mencemari lingkungan.
DLH Sulbar akan segera berkoordinasi dengan DLH Pasangkayu dan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan penyebab dugaan adanya pencemaran lingkungan dari limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit oleh PT. Toscano Indah Pratama.
Pemerintah Provinsi Sulbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Dasar inilah yang dapat dijadikan acuan oleh DLH Sulbar untuk menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Toscano Indah Pratama.
(rls)
Komentar