3enam.com, Mamuju : Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju menggelar sosialisasi Perdirjen SDPPI Nomor 7 Tahun 2021, di Kantor Bupati Mamuju, Kamis 7 Maret 2024.
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya, Danang mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pembinaan tata cara dan penerapan sanksi administrasi bagi pelanggaran terhadap penggunaan Spektrum radio dan alat perangkat telekomunikasi.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pengguna radio dan perangkat lainnya menyadari bahwa semuanya itu perlu diatur. Agar tertib penggunaan Spektrum radio. Semua pengguna radio dapat menggunakan spektrum dengan sebaik-baiknya,” ujar Danang.
Menurutnya, pengguna radio harus mematuhi sesuai apa yang ada di dalam spektrum radio, agar negara Indonesia bisa diakui negara lain bahwa negara Indonesia bukan sumber gangguan penggunaan radio.
“Evaluasi dilakukan oleh seluruh UPT atau pelaksana teknis. Dari situ didapatkan bahwa memang benar ada pengguna spektrum yang benar-benar tertib. Ada juga yang melakukan pelanggaran,” bebernya.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Spektrum dan Perangkat Telekomunikasi, Loka Monitor SFR Mamuju , Alfien menuturkan, pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar. Menjadi konsen Loka Monitor karena merupakan turunan dari UU cipta kerja yang mengamanatkan penerapan sanksi denda terhadap pelanggaran penggunaan Spektrum radio dan perangkat alat komunikasi.
“Penting disosialisasikan karena kedepan sanksi itu akan diterapkan. Ketika itu diterapkan masyarakat sudah tahu. Ada yang sampai puluhan juta dan ratusan juta dendanya. Butuh untuk diatur agar bisa dimanfaatkan secara maksimal, agar tidak mengganggu satu sama lain,” ujarnya.
Komentar