2enam.com, Polman : Data perkawinan anak di desa sulit didapatkan. Selama ini data yang ada merupakan data dispensasi dari pengadilan. Sementara kasus perkawinan anak yang tidak mengajukan dispensasi ke pengadilan juga banyak terjadi.
Hal itu disampaikan Kepala DP3AP2KB Sulbar Amir A. Dado, pada Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), tepatnya di Kantor Kecamatan Mapilli, Kamis 07 Maret 2024.
Amir menuturkan, mengatasi hal tersebut, DP3AP2KB Sulbar telah mengembangkan Aplikasi Sistem Pendataan Perkawinan Dini/Anak (SI-Andin).
“Diharapkan melalui aplikasi Si-Andin ini, perkawinan anak yang terjadi di wilayah Sulbar khususnya di desa-desa dapat terdata dengan mudah,” ujarnya.
(rls)
Komentar