Kemenkumham Sulbar hadiri Rakor Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

2nam.com, Jakarta -: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.  Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Hilton Garden Inn Jakarta.

Dirjen HAM, Dahana Putra membuka kegiatan Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang menyampaikan pentingnya segera dirampungkan Petunjuk Teknis dalam rangka Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Dengan demikian maka dibutuhkan masukkan yang baik dari para perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang HAM sebagai pelaksana di wilayah serta para mediator sebagai solusi penyelesaian sengketa HAM.

Juknis ini diharapkan menjadi langkah tepat dalam melaksanakan segala dugaan pelanggaran HAM di wilayah.

Dalam kegiatan ini Penggunaan aplikasi SIMASHAM 2.0 yang terbaru akan diluncurkan, sehingga memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan terkait tidak terpenuhinya HAM di masyarakat.

Kantor Wilayah Sulawesi Barat mengirim dua perwakilan mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Kepala Bidang HAM Idris dan Mediator Munawir.

Kegiatan turut menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung, Kepolisian R.I, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM. Dengan peserta dari Bidang HAM dan Mediator seluruh Kantor Wilayah.
Secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Menusia

“Sehingga jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan aplikasi pengaduan HAM” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

rls

Komentar