2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama Tim Ahli Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan pemeriksaan substantif Tenun Ikat Sekomandi.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis 29 Februari sampai dengan Jumat 1 Maret 2024 di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau.
Hari Pertama Tim Ahli Pemeriksa Subtantif IG didampingi Tim dari Subbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Mamuju langsung menuju ke Lokasi Pemeriksaan Subtantif yang pertama di Kec. Bonehau.
Tim Ahli IG mengunjungi Rumah Kreatif Sekomandi untuk melakukan Wawancara langsung dengan pengrajin Tenun Ikat Sekomandi dan menyaksikan proses pembuatanya mulai dari awal pembuatan hingga sampai ke tahapan pemasaran.
Hari Kedua Tim melanjutkan proses Pemeriksaan Subtantif di dua tempat yaitu sentra tenun Batuisi Desa Karataun dan sentra tenun Suka di Desa Kondo Bulo yang terletak di Kec. Kalumpang.
Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan subtantif sekaligus memberikan pemahaman kepada Anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Sekomandi terkait pentingnya pendaftean IG dan manfaat Ekonomi yg bisa dihasilkan jika suatu produk telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
MPIG Tenun Ikat Sekomandi berharap Tenun Ikat Sekomandi segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis agar memperoleh perlindungan hukum dan dapat lebih meningkat dari sisi ekonominya.
Sementara itu secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya dalam mendorong pengembangan Indikasi Geografis di wilayah.
“Label Indikasi Geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
rls
Komentar