Kakanwil  Kemenkumham Sulbar Harap Proses Pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Segera Terealisas

2enam.com, Mamuju : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Marasidin menilai proses pendaftaran Tenun Ikat Sekomandi dapat berjalan dengan lancar.

Ia berharap dalam waktu dekat sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang dapat segera terbit, setelah sekian lama proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang yang sempat tertunda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam proses pendaftaran IG, baik pemerintah daerah, pemerhati budaya, masyarakat dan para pengrajin di Kec. Kalumpang dan Kec. Bonehau. Akhirnya tenun ikat sekomandi dapat segera terdaftar,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu saat menemui Bupati Mamuju, Hj. Suraidah Suhardi di Rumah Jabatan Bupati Mamuju beberapa waktu lalu.

Hadir bersama Kakanwil pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Tim Ahli Indikasi Geografis Pusat didampingi ketua tim MPIG Sekomandi dan perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Mamuju yang diterima langsung oleh Bupati Mamuju Sutinah.

Pembukaan kegiatan koordinasi diawali oleh Kepala Kantor Wilayah, dilanjutkan pemaparan hasil Pemeriksaan Substantif yang dilaksanakan pada Hari Kamis dan Jumat (29 Februari – 01 Maret)

Kegiatan Pemeriksaan dilaksanakan di 2 (dua) Kecamatan. Pertama di Kec. Bonehau. Tim Ahli IG mengunjungi Rumah Kreatif Sekomandi untuk melakukan Wawancara langsung dengan pengrajin Tenun Ikat Sekomandi dan menyaksikan proses pembuatanya mulai dari awal pembuatan hingga sampai ke tahapan pemasaran.

Kedua, sentra tenun Batuisi Desa Karataun dan sentra tenun Suka di Desa Kondo Bulo yang terletak di Kec. Kalumpang.

Bupati Mamuju mengapresiasi atas dukungan Kantor Wilayah yang telah mendampingi dan memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.

Harapannya, Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang terdaftar sebagai Indikasi Geografis sehingga memperoleh perlindungan hukum.

Kesempatan berikutnya, Bupati Mamuju menyampaikan akan melakukan berbagai upaya dalam melestarikan tenun Ikat Sekomandi Kalumpung, dengan memasukkan proses penenunan Tenun Ikat Sekomandi sebagai ekstrakurikuler di sekolah dasar dan menengah di Kab. Mamuju serta memberikan pelatihan kepada generasi muda untuk menggalakkan proses menenun Sekomandi.

Tim Ahli Indikasi Geografis akan membawa hasil pemeriksaan Substansi Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang ke Rapat Pleno Tim Indikasi Geografis Nasional. MPIG Sekomandi Kalumpang untuk segera memperbaiki dokumen deskripsi yang menjadi catatan kekurangan sehingga dokumen deskripsilengkap dan siap untuk dibawa ke rapat pleno.

rls

Komentar