2enam.com, Mamuju : Hari ini Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju patut diacungi jempol dan apresiasi karena telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana Penipuan dan penggelapan
Berdasarkan Surat Nomor : BP.1/01.a/I/2024/Reskrim, tanggal 16 Januari 2024, Perihal Pengiriman Tersangka dan barang bukti, Penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Petuntut Umum dikantor kejaksaan Negeri Mamuju. Jumat (16/2/29024)
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tersangkanya atas nama Inisial EG alias Egi Rafsanjani (39)
Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta lebih. Pelaku melakukan menipu korban dengan iming-iming bisnis bersama. Lanjutnya
Perlu juga diketahui bahwa Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum dikantor Kejari mamuju. Tambahnya
Adapun barang bukti yang serahkan dan diterima sebagai berikut :
– 1 buah buku rekening Bank BCA beserta ATM
– 1 buah buku rekening Bank Panin beserta ATM
– 6 lembar prinout tangkapan layar transaksi keuangan
– 1 unit handphone merk iPhone Type XR. Papar Iskandar
Pasal yang terapkan yakni penipuan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
Humas Polresta Mamuju
Komentar