2enam.com, Mamuju “ Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno menyebutkan aplikasi Sirekap merupakan sarana yang digunakan KPU dalam melakukan publikasi hasil Pemilu 2024.
Selain itu sebagai sarana melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Serta alat bantu dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“Sistemnya data diinput oleh KPPS di TPS, kemudian secara otomatis disampaikan ke publik melalui website Infopemilu. Nanti diarahkan ke Pemilu2024. Publik bisa melihat foto atau scan C Hasil di setiap TPS dan perolehan hasil perolehan suara,” ujarnya.
Website tersebut, kata dia, merupakan ending dari Sirekap yang digunakan KPPS. Aplikasi Sirekap akan digunakan hingga rekapitulasi di tingkat nasional.
“Dia menjadi proses alat bantu di rekapitulasi di setiap tingkatan. Baik PPK, KPU kabupaten dan provinsi serta KPU RI,” jelasnya.
Perlu menjadi catatan, kata dia, adalah tetap formulir C1 Hasil fisik. Data yang direkap di kecamatan akan disesuaikan.
Saat ini, kata dia, setiap kotak suara sudah digeser dari TPS ke PPK kecamatan. Namun tahapan sudah bisa dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Tetapi di Sulbar kemungkinan besok baru akan dimulai.
Komentar