2enam.com, Mamuju : Kantor Imigrasi Mamuju menggelar kegiatan diseminasi pelayanan publik, di Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Selasa 6 Februari.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Marasidin mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk mensosialisasikan secara jelas kepada masyarakat terkait tugas pokok dan fungsinya Kantor Imigrasi Mamuju.
Terutama dalam pelayanan dokumen keimigrasian. Sehingga masyarakat mendapatkan satu pengetahuan yang jelas tentang dokumen apa yang dibutuhkan dalam proses pelayanan.
“Dokumen yang ditekankan itu seperti paspor terkait proses pembuatannya dan penyelesaiannya. Dan SOP dalam pelaksanaannya,” kata Marasidin. Selasa 6 Februari 2024
Menurutnya, ada kebijakan tertentu dalam pelayanan paspor. Ketika ada orang yang sakit petugas layanan akan melakukan jemput bola.
Kepala Imigrasi Mamuju, menuturkan, saat ini di Mamuju ada beberapa orang yang memegang izin tinggal terbatas. Ada satu keluarga yang bekerja sebagai investor di Sulbar.
“Anak dan tiga istrinya itu pemenangan izin tinggal terbatas mengikuti suaminya atau orang tua yang bersangkutan,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, ada yang juga mengantongi izin tinggal tetap. Berlakunya lima tahun dan boleh diperpanjang satu kali.
“Istri Indonesia dan suaminya warga negara asing. Pengawasannya tetap. Seperti pengawasan administrasi dan pengawasan di lapangan tetap kita laksanakan,” ungkapnya.











Komentar