2enam.com, Polman : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam satu bulan terakhir. Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak lima orang dengan barang bukti mencapai 81,72 gram sabu.
Lima tersangka tersebut terbagi dalam tiga laporan. Laporan pertama merupakan tersangka berinisial Ys dan As. Tersangka Ys ini ditemukan bukti sabu seberat 0,84 gram. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Mamuju berdasarkan informasi masyarakat.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran dan berhasil mengamankan As di rumahnya di Menro Desa Watangpulu Suppa Kabupaten Pinrang. Kedua tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, Senin 5 Februari.
Laporan kedua berinisial Hs dan Rs. Kedua tersangka diamankan pada Kamis 1 Februari. Tim mendapat informasi jika di salah satu rumah di Kelurahan Pappang, Campalagian menjadi tempat persembunyian barang haram tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial Hs (31) tahun seorang ibu rumah tangga. Saat Tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat bruto 55,54 gram yang disimpan dalam sebuah speaker kecil.
“Setelah melakukan pemeriksaan singkat, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut dikendalikan oleh seoran warga binaan Lapas Klas II.b Polewali Mandar inisial Ru. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Klas II.b Polman dan berhasil mengamankan Ru (warga binaan). Tim kemudian membawa tersangka ke Kantor BNNK Polman untuk Proses Hukum Selanjutnya,” ujarnya.
Laporan ketiga berinisial Ri. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 25,34 gram. Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar Pukul 13.00 wita, Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat Joint Colaboration tim Berantas BNNK Polewali Mandar kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang inisial Ri akan menjemput narkotika jenis shabu di Kabupaten Pinrang yang akan diberikan oleh seseorang berinisial Ms (DPO).
Tim Kemudian berkoordinasi dengan Pihak Satlantas Polres Polman Bersama Pegawai perhubungan yang bertugas di Jembatan Timbang Paku untuk melaksanakan Operasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari arah Kabupaten Pinrang yang melintas di depan Jembatan timbang Paku.
Pada saat Operasi Bersama tersebut, melintas sebuah mobil Suzuki Ertiga warna Merah yang dikemudikan oleh seorang warga inisial Ri. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan, tim menemukan sebuah Paket yang disembunyikan di sandaran kursi tengah yang diduga Narkotika jenis shabu seberat bruto 25,34 Gram. Saat dilakukan pemeriksaan singkat, diperoleh informasi bahwa Paket tersebut diambil dari seseorang berinisial MS (DPO) yang akan diantarkan ke seseorang di Tinambung Kabupaten Polewali Mandar.
Tim kemudian membawa tersangka dan Barang bukti ke Kantor BNNK Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.
“Ketiga kasus tersebut diatas berhasil diungkap berkat peran serta dan kepedulian masyarakat yang pro aktif memberikan informasi dan laporan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat dan Jajaran perihal penyalagunaan dan tindak pidana narkotika dilingkungan sekitar mereka,” tandasnya.
Komentar