2enam.com, Mamuju : KPU Sulbar terus mencermati perubahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan melonjaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sulbar, Asriani mengatakan, DPtb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT namun pindah memilih saat Pemilu 2024. Sedangkan DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap bisa memilih menggunakan KTP El asalkan surat suara masih tersedia di TPS.
“Pindah memilih seperti pemilih yang awal DPT-nya ada di Jawa, namun karena lain hal seperti tugas dia harus memilih di tempat lain, misalnya di Sulbar,” kata Asriani, saat dikonfirmasi. Rabu 31 Januari 2024
Namun, kata dia, pemilih yang hendak pindah memilih harus melapor di KPU. Batas laporan hingga 7 Februari 2024.
“DPTb belum bisa dipermanenkan berapa karena hingga saat ini angkanya masih bergerak. Dalam artian ada pemilih masuk dan ada juga pemilih keluar,” ungkap Asriani.
Ia mengaku, perubahan daftar pemilih tidak akan berpengaruh terhadap jumlah surat suara, karena jumlah surat suara sesuai DPT ditambah dua persen per TPS.
“Logikanya ada DPTb masuk dan ada DPTb keluar. Saling mengisi. Begitu kondisinya di setiap TPS. Makanya harus diatur memang,” jelas Asriani.
Sementara itu, Asriani mengaku, pemilih pengguna KTP atau DPK hanya bisa memilih setelah pukul 12.00 hingga satu jam kedepan. Artinya satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup. Itu pun kalau surat suara masih tersedia.
“Kalau mau protes karena tidak bisa menggunakan hak pilih, pertanyaanya saat tahapan coklit ini pada kemana,” ujarnya.
Menurutnya, surat suara yang tersisa di TPS, selain surat suara tambahan, bisa digunakan pemilih DPK maupun DPTb. Sepanjang pemilu belum ada 100 persen yang hadir semua saat pemilihan di TPS.











Komentar