2enam.cm, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
Hal itu disampaikannya disela-sela waktunya. Rabu (31/1/2023)
“Pelaksanaan harmonisasi sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah membahas tentang Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kalumpang dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kasubbid Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Arpan Rinaldy yang menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.
Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Mamuju, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bappepan Kabupaten Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kab. Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, dan JFU Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Rapat dapat menyelesaikan hasil akhir kedua rancangan tersebut. Rancangan akhir tersebut selanjutnya diparaf setiap lembarnya oleh perwakilan peserta rapat yaitu pemrakarsa, bagian hukum dan kanwil kemenkumham sulbar, hal ini sebagai bukti bahwa seluruh isi rancangan merupakan hasil akhir yang disetujui oleh seluruh pihak.
Rancangan yang telah diparaf setiap lembarnya selanjutnya akan disampaikan kepada pemohon/pemda sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangai Kepala kantor Wilayah.
rls
Komentar