2enam.com, Mamuju : Pemprov Sulbar memastikan bakal menuntaskan proses pembebasan lahan milik warga di kawasan Bandara Tanpa Padang.
Pembebasan sebagian bidang tanah milik warga, bakal kembali dilakukan secara bertahap. Pemprov Sulbar menyiapkan Rp 20 miliar.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sulbar menargetkan pembebasan seluruh lahan rampung pada 2026.
“(Proses pembebasan lahan) Sementara masih berproses. Mungkin akan kita percepat lagi. Kita upayakan lebih banyak yang dibebaskan dari tahun kemarin. Kita siapkan anggaran Rp 20 miliar dari APBD 2024,” kata Kepala Disperkim Sulbar, Syaharuddin, saat dikonfirmasi.
Hanya saja, ia belum mengetahui pasti berapa hektar tanah yang akan dibebaskan tahun ini. Semua bergantung hasil penilaian dari tim appraisal. Disperkim Sulbar berencana menyelesaikan pembebasan lahan lebih dari 10 hektar.
“Kita belum tahu persis berapa hektar yang akan kita bebaskan, tetapi kita rencanakan lebih dari 10 hektar. Kalau bisa lebih dari itu, lebih bagus. Tinggal menunggu tim appraisal melakukan penilaian kira-kira berapa nilainya,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya terus melakukan upaya komunikasi dengan masyarakat yang memili hak tanah yang belum dibebaskan di area Bandara Tanpa Padang, Mamuju.
“Semua lahan yang belum dibebaskan ditargetkan bisa bebas di tahun 2026. Kita rencanakan 2026 selesai, tetapi tergantung pimpinan berikutnya. Semoga saja mengalokasikan anggarannya, sehingga pembebasan lahan bisa selesai,” ungkapnya.
Pekan lalu, Syaharuddin meninjau lokasi yang belum dibebaskan tersebut. Ia kembali meninjau batas-batas lahan sesuai master plan saat ini. Ia mengaku diperintahkan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh agar mempercepat proses pembayaran lahan tersebut.
Menurutnya, Daftar Nominatif (Dafnom) pembebasan Lahan Bandara Tanpa Padang harus mengutamakan lahan yang berada di dalam area master plan. Tapi, tidak mengesampingkan lahan yang berada di luar master plan.
“Bukan kami mengesampingkan lahan yang berada di luar master plan, tetapi kita memaksimalkan penyelesaian pembebasan lahan sesuai anggaran yang ada dan tingkat urgensi peruntukan pemanfaatan,” tegasnya.
Ia mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pihak appraisal di Jakarta pada 9 Januari 2024. Ia sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
“Setelah seluruh tahapan–tahapan pengadaan tanah selesai, secepatnya kami akan melakukan pembayaran,” bebernya.
Komentar