2enam.com, Mamuju : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat Penyusunan RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati beserta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Sulbar mengikuti zoom meeting Dengar Pendapat (Hearing) Partisipasi Bermakna (Meaningfull Participation) dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN)
Kegiatan kegiatan yang digelar beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk memperluas jangkauan partisipasi publik
dan menguatkan konsepsi pengaturan dalam naskah akademik maupun rancangan undang-undang dari RUU PHN.
Hadir sebagai narasumber dari luar BPHN adalah Prof. Dr.Nindyo Pramono, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, dan Prof.Drs. Ratno Lukito.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPHN, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana.
Dalam sambutannya Prof. Widodo menyampaikan bahwa tujuan pembentukan RUU Pembinaan Hukum Nasional adalah untuk memberikan arah yang lebih jelas baik dari sisi substansi dan kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan hukum.
“Hal tersebut penting untuk pembinaan dan pembangunan hukum baik dari sisi substansi, struktur dan budaya hukum bahkan untuk mengatur mengenai kepatuhan hukum bagi lembaga publik maupun badan usaha yang ada” ujar Prof Widodo.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung penuh pembentukan RUU Pembinaan Hukum Nasional.
“Sehingga, RUU ini akan dapat mewujudkan sinergitas antar sektor dalam pelaksanaan pembinaan hukum dengan kejelasan kewenangan yang dimiliki sehingga tujuan pembinaan hukum dapat terwujud” ujar Kakanwil
rls
Komentar