2enam.com, Mamuju : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syaharuddin, melakukan rapat internal bersama jajarannya, Jumat, 12 Januari 2024.
Rapat di Kantor Dinas Perkim Sulbar ini, untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar tentang Penyampaian Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dilayangkan tanggal 11 Januari 2024.
Kepala Dinas Perkim Sulbar Syaharuddin menginginkan apa yang telah disampaikan di dalam surat tersebut wajib juga diterapkan di lingkup Dinas Perkim Sulbar.
“Surat ini walaupun ditujukan kepada kami eselon II, namun saya juga menginginkan dilakukan juga di kantor kita,” kata Syaharuddin, sembari menunjukkan surat di layar.
Di dalam surat dijelaskan bahwa Pejabat Eselon II jika ingin melakukan perjalanan dinas wajib memasukkan surat tugasnya melalui Aplikasi Srikandi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perjalanan dinas, dan diverifikasi berjenjang mulai dari Sekretaris, Kepala OPD, Kepala Sub Tata Usaha Pimpinan, Kepala Bagian Administrasi Pimpinan dan Asisten.
Hal – hal tersebutlah yang diiginkan Kepala Dinas Perkim Sulbar untuk diimplementasikan di lingkup Dinas Perkim Sulbar.
“Jika ada ASN baik pejabat maupun staf yang ingin melakukan perjalanan dinas, surat tugasnya wajib diverifikasi sekretaris atau pejabat yang membidangi tata usaha di internal Dinas Perkim,” tandasnya .
Syaharuddin menegaskan, sebelum melakukan perjalan dinas, ASN yang bersangkutan wajib membuat Telaahan Staf yang berisikan tentang seberapa urgen atau penting perjalanan dinas yang akan dilakukan, dan setelah kembali dari perjalanan dinas yang bersangkutan wajib memaparkan hasil perjalanan dinasnya kepada ASN – ASN yang lain.
“Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memaksimalkan perjalanan dinas, mengingat anggaran perjalanan dinas di tahun 2024 sangat terbatas,” ucapnya.
Selain membahas pelaksanaan perjalanan dinas dalam rapat, Kepala Dinas Perkim Sulbar juga kembali mengingatkan tentang pelaksanaan kegiatan tahun 2024. Dia meminta para kepala bidang agar segera melakukan percepatan dengan melakukan konsolidasi ke kabupaten terkait kegiatan – kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang perumahan dan Pelaksanaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) pada Bidang Permukiman.
“Kita harus gas ful seperti yang sudah seringkali disampaikan oleh bapak Pj. Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ibarat kopling persneling sudah masuk gigi 6, 7 dan 8,” tutupnya.
(rls)
Komentar