2enam.com, Mamuju : Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat RSUD, Rabu 0 / 1 / 2024.
Dalam pertemuan tersebut Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat dr. Marintani Erna Dochri menerima langsung kunjungan silaturahmi tim BPJS Kesehatan Cabang Mamuju.
Direktur RSUD Sulbar, dr.Marintani Erna Dochri mengatakan , pertemuan dan silaturahmi bersama Tim BPJS Kesehatan Cabang Mamuju membahas terkait perpanjangan kontrak kerja sama pelayanan kepesertaan BPJS tahun 2024.
Diminta Sertifikat JKN untuk pegawai tenaga kontrak di Rumah Sakit menurut aturan yaitu 4 % harus di tanggung oleh pemberi pekerja dan 1 % ditanggung oleh pekerja.
“Selain memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, RSUD juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan dengan memastikan setiap pegawai mendapat jaminan kesehatan yang layak,” kata dr Erna.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut perlu disosialisasikan ketenaga kontrak, dan Rumah Sakit berkomitmen untuk mematuhi aturan yang terkait dengan hal tersebut, dengan memastikan seluruh tenaga kontrak mendapatkan jaminan kesehatan.
Kerja sama baik yang sudah terjalin dan berharap bisa lebih ditingkatkan lagi terutama dalam hal pelayanan kesehatan.
“Sehingga apa yang menjadi hak anggota BPJS Kesehatan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan kesehatan mendapatkan pelayanan yang maksimal dari rumah sakit,” tutupnya. (Rls)
Komentar