2enam.com, Mamuju : Setelah resminya Dr. Muhammad Zain sebagai PJ Bupati Mamasa, maka Penjabat sebelumnya Yakub F Solon dapat kembali fokus menjalankan tugas sebagai Asisten II Pemprov Sulbar.
Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas pengabdian Yakub F Solon dalam menjabat sebagai PJ Bupati Mamasa tiga bulan terakhir. Menurutya berbagai capaian dan tentu juga beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki sebagaimana hasil evaluasi dari Kemendagri.
Untuk itu, Prof Zudan berharap dengan penggantian PJ Bupati Mamasa ini, Yakub F Solon dapat kembali berfokus pada unit tugas sebelumnya, yakni Asisten II Pemprov Sulbar.
Lebih lanjut, Sestama BNPP ini menjelaskan, terhadap pelantikan Muhammad Zain, masa jabatan PJ Bupati sebagaimana keputusan Mendagri hanya satu tahun. Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dan juga dapat berkurang dari masa jabatan yang ditentukan di dalam SK, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
“Banyak bupati yang ditarik sebelum satu tahun, ada dipindahkan ada yang kembali ke instansi sebelumnya. Begitu juga saya sebagai PJ Gubenur Sulbar sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Prof Zudan juga kembali menegaskan bebera poin dalam SK PJ Bupati, diantaranya dilarang melakukan mutasi pegawai, mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pemerintah sebelumnya, kecuali ada izin Kemendagri. Selain itu mengawal Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Serta 3 bulan sekali memberikan laporan pertanggungjawaban. Adapun masa jabatan paling lama satu terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Jadi masyarakat tidak boleh kaget jika pejabatnya diganti. Oleh karena itu ketika kita duduk dalam jabatan yang dipersiapkan adalah berhenti. Itu kita serahkan kepada pemerintah pusat.” ungkapnya.
(Rls)
Komentar