UPTD Balai Labkes dan Transfusi Darah Sulbar Beri Layanan Pemeriksaan NAPZA Pada Calon PPPK Guru

2enam.com, Mamuju : Salah satu syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sehat jasmani dan rohani, salah satunya dibuktikan dengan surat keterangan bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan amanat kepada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkes) dan Transfusi Darah Sulbar untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan pemeriksaan NAPZA pada Calon PPPK Guru Sulbar.

Bertempat di UPTD Balai Labkes dan Transfusi Darah Sulbar, mulai 26 Desember 2023 – 4 Januari 2024 dilakukan pelayanan pemeriksaan bebas NAPZA terhadap Calon PPPK Guru Sulbar Formasi Tahun 2023 dengan jumlah 705 peserta.

Pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Pemprov Sulbar dalam rangka melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020 -2024 dan Surat Edaran No 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan test urine kepada seluruh Calon ASN PPPK

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan rapid test enam parameter untuk mendeteksi Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), Amphetamine (AMP), Tetrahidrocanabinol (THC), Cocain (COC), dan Benzodiazepam (BZO).

Kepala UPTD Balai Labkes dan Transfusi Darah Sulbar, Nana Darmania mengatakan, pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

(rls)

Komentar