2enam.com, Mamuju :Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 pada Kamis (04/01/2023).
Acara digelar secara hybrid. Dihadiri Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Sulbar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Sulbar, Akademisi, Organisasi Masyarakat, Perangkat Daerah lingkup Se-Sulbar, Tokoh Masyarakat dan Pejuang Pembentukan Sulbar. Daring melalui aplikasi rapat virtual dan luring di Grha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat.
Dalam laporannya, Kepala Bappeda Sulbar, Junda Maulana menjelaskan muatan dari dokumen RPJPD.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD adalah sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 tahun”, katanya.
Sebagai rangkaian tahapan dalam penyusunan RPJPD, konsultasi publik menjadi forum sosialisasi ranwal RPJPD Sulbar 2025-2045 kepada seluruh instansi, lembaga dan masyarakat di Sulbar. Tak hanya itu, dalam tahapan ini diperlukan masukan dan saran dari berbagai pihak.
“Forum konsultasi publik merupakan sarana yang digunakan untuk menyampaikan informasi terkait rancangan awal RPJPD Sulbar tahun 2025-2045 kepada semua pihak yang memiliki kepentingan dalam pembangunan. Fungsinya tidak hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga sebagai wadah untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan”, lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Bappeda Sulbar menyampaikan pula Visi yang diusung dalam Ranwal RPJPD 2025-2045.
“Adapun Visi Daerah dalam RPJPD 2025 – 2045 adalah Sulawesi Barat yang Malaqbi, Sejahtera dan Berkelanjutan”, sebutnya.
Malaqbi dimaknai keinginan untuk mencapai derajat manusia mulia dan bermartabat. Selanjutnya, Sejahtera dimaknakan sebagai pencapaian kondisi kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas. Terakhir, Berkelanjutan dimaknakan pembangunan yang Sulbar mengedepankan prinsip berkelanjutan, dengan mengharmoniskan pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan dan tata kelola.
RPJPD ini disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045, baik visi maupun substansi isi dokumen.
“Substansi RPJPD harus selaras dengan RPJPN 2025 – 2045. Untuk memastikan tujuan bersama bangsa dapat tercapai, maka visi RPJPD harus selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045.”, papar Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas RI, Mohammad Raudao yang menjadi salah satu narasumber pada forum ini.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kemendagri RI, Suprayitno menyampaikan peran pentingnya RPJPD setelah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Selain pedoman dalam rencana jangka menengah dan tahunan daerah, juga dipedomani dalam rencana strategis dan kerja tahunan perangkat daerah.
“RPJPD yang ditetapkan dengan perda, ini menjadi hal yang menjadikan pedoman untuk penyusunan dokumen perencanaan di bawahnya. Tidak boleh ada dokumen yang disusun tanpa mempedomani RPJPD. Tidak boleh ada RKPD yang membelanjakan APBD kalau tidak ada tercantum dalam rpjpd.”, tegasnya.
(rls)
Komentar