2enam.com, Mamuju : Penandatanganan Pakta integritas antara kepala OPD dengan Gubernur Sulawesi Barat Prof. Dr, Zudan Arif Fakrulloh , SH. MH telah dilaksanakan di Gedung Sandeq Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi barat 2 Januari 2024. Hadir mendampingi dalam penandatanganan tersebut adalah Sekprov Sulbar Muhammad Idris
Kepala BPSDM Drs, Farid Wajdi salah satu OPD yang menandatanagni pakta integritas dan perjanjian kinerja itu siap penuh semangat melaksanakan seluruh butir-butir yang termaktub dalam PI dan PK.
“Apalagi ditandatangani di depan pimpinan ini merupakan bahwa penandatanganan
Pakta integritas ini, merupakan panduan atau rell yang harus dilalui atau dilaksanakanan setiap kepala OPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Farid.
Termasuk, juga sebagai bentuk komitmen kepada pimpinan menjalanlan program programnya dan tetap satu frekwensi dengan pimpinan.
Dalam arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan mengharapkan bahwa pakta intergritas ini untuk melejitkan kinerja kepala OPD untuk bekerja lebih maksimal lagi.
“Ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Setiap OPD bekerja lebih maksimal dengan manfaatkan waktu yang ada untuk membuahkan karya besar untuk masyarakat. OPD rutin melakukan komunikasi dengan kabupaten dalam memajukan setiap sektor,” ujarnya.
Tolong dioptimalkan waktu itu yang ada. Mari kita berkarya lebih besar di 2024, keterbatasan fiskal banyak peluang yang bisa kita maksimal dengan berbagai instrumen yang kita miliki,” paparnya.
Beberapa hal yang termuat dalam fakta integritas adalah
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela:
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas,
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten,
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya:
7. Komitmen untuk:
a. Target kinerja minimal 95 Persen.
b. Target realisasi anggaran minimal 95 persen.
c. Menuntaskan prigram 4 + 1 (Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak dan Inflasi).
d. Responsif terhadap pengaduan masyarakat.
e. Melaksanakan 8 (delapan) program perioritas Provinsi Sulawesi Barat.
f. Setiap hari upload pemberitaan Perangkat Daerah di berbagai media (media sosial, cetak, elektronik).
g. Pemberitaan di media cetak/online sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu.
h. Menerima audiensi dari masyarakat.
i. Menemui pendemo untuk memberikan penjelasan substansi Perangkat Daerah.
8. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Pelaksanaan kegiatan untuk tahun 2024, harus lebih cepat lebih agile dan lebih berdampak kepada masyarakat yang dilayani.
Melalui program kegiatan yang ada di Badan Pengembanagan Sumber Daya Manusia, lebih agile artinya lebih cepat merespon lebih tangkas dalam mengelola kegiatan kegiatan yang telah diamanahkan.
(rls)
Komentar