2enam.com, Mamuju : Polsek Tommo dan Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian uang dan kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Saat ditemui Senin (1/1/2024) Kasi Humas Polresta mamuju Ipda Herman Basir mengatakan pelaku yang diamankan atas nama inisial SH alias Botak (24), saat sedang menikmati uang hasil curiannya di malam pergantian tahun
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/351/XII/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 31 Desember 2023 atas nama korban SARMAN yang merasa kehilangan sepeda motor Honda scopy dan uang sebesar Rp. 2.200.000
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui melakukan pencurian pemberatan dengan cara memasuki rumah yang pemiliknya sedang tidur dan mengambil sepeda motor yang terparkir diruang tamu dan juga pelaku juga mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp. 2.200.000 didalam tas korban yang berada didalam rumah korban.
Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari terduga pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda scopy, dompet warna hitam milik korban dan sisa uang hasil curian sebesar Rp. 300.000. Papar Herman
Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir
Humas Polresta Mamuju
Komentar