2enam,com, Mamuju : Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 455 Tahun 202, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulbar di Mamuju resmi berstatus baru badan layanan umum , Jumat (15/12/2023).
Kabid Dokkes Polda Sulbar Kombes Pol dr. Agung Hadi mengungkapkan dengan penetapan status RS Bhayangkara Mamuju menjadi badan layanan umum sesuai KMK terlampir maka RS Bhayangkara Mamuju bisa lebih maksimal meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien baik pasien anggota Polri dan keluarga serta masyarakat umum.
“Dengan penetapan status baru RS Bhayangkara, bisa lebih maksimal memberikan pelayanan kepada semua pasien untuk mendapatkan layanan pengobatan,” Ujae Kabid Dokkes,
Kabid Dokkes bertekat dapat menerapkan fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangan dan mengembangkan aset dan layanan pengobatan yang lebih maksimal.
Humas Polda Sulbar
Komentar