2enam.com, Majene : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene dalam rangka inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat memimpin koordinasi itu mengatakan bahwa apa yang dilakukannya bersama sejumlah jajarannya dalam rangka inventarisir Kekayaan Intelektual komunal yang ada di Kabupaten Majene.
Kadivyankum berharap agar sejumlah dokumen sebagai prasyarat dalam pendafataran KIK yang belum lengkap agar dilakukan pemenuhan.
“Kementerian Hukum dan HAM akan terus membangun sinergi dan kerjasama dengan Disbudpar Kab. Majene dalam mendaftarkan potensi KIK Majene” sambungnya
Sebagai informasi bahwa rencana ditahun 2024 Mobile IP Clinic juga akan dilaksanakan di Kab Majene sehingga harapannya potensi KI di Majene dapat terlindungi dan termanfaatkan sebaik baiknya untuk kemajuan ekonomi masyarakat.
Kadiv Yankumham juga menyerahkan sertifikat KIK Indikasi Asal Bau Piapi Mandar kepada Sekretaris Dinas Afiat secara Simbolis.
Sementara itu, Sekdis Budpar Majene, Afiat mengapresiasi dorongan Kanwil untuk terus membantu melakukan pencatatn KIK kab Majene sebagai bentuk perlindungan defensive dan berterimakasih atas terbitnya sertifikat 1 KIK indikasi asal Bau Piapi Mandar.
“Pencatatan ini sebagai pemacu untuk lebih intens dalam melakukan pencatatan kedepannya, yang harapannya segala bentuk kepemilikan KI Komunal Majene dapat tercatat di database KI Komunal Indonesia (DJKI)” tuturnya
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama jajaran.
“Sehingga giat yang dilakukan tersebut dapat memberi dampak terhadap perekonomian yang ada di Sulawesi Barat, khususnya bagi Masyarakat di Kabupaten Majene” pungkas Marasidin
rls
Komentar