2enam.com, Mamuju : Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Rahendro menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.
“Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara” lanjutnya
Empat Raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Penyelenggaraan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pelaksanaan kegiatan itu, dihadiri oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sulawesi Barat (Musra Awaluddin, SH,M.Si), Kanwil Kemenag Prov. Sulbar (Dr. Syamsul), Kasubag Risalah Legislatif (H. Sahrin Salatung), Kasubag Analisis Hukum (Abdul Rauf), Staf Sekretariat DPRD (Saiye Alwi), Perancang Biro Hukum Setda Prov. Sulbar, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjutnya
rls
Komentar