Robianto Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali

2enam.com, Polman :  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto memberikan penguatan tugas dan fungsi pada Jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali, Kamis (7/12/2023).

Kadivpas Robianto yang didampingi Kepala Bapas Polewali, Basri menyampaikan bahwa tugas dan fungsi pada Balai Pemasyarakatan semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Sehingga diharapkan agar jajaran di Bapas dapat meningkatkan kinerja pelayanan, baik bagi Klien Pemasyarakatan maupun masyarakat luas pada umumnya,” ujarnya didampingi Kabid Keamanan, Tubagus M. Chaidir

Robianto juga menyampaikan tentang Back to Basics Pemasyarakatan. Diharapkan seluruh jajaran Bapas agar kembali ke dasar dasar pemasyarakatan yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan SOP yang masih berlaku.

“Guna penerapan Back to Basics di Bapas, Divisi Pemasyarakatan telah membuat instrument guna supervisi pada Balai Pemasyaraktan, sehingga monitoring yang dilaksanakan akan lebih terukur,” ujarnya.

Kadiv Pemasyarakatan juga menyampaikan bahwa Pihak Kantor Wilayah juga akan melakukan koordinasi terkait proses pembentukan rumah Griya Abipraya.
Kepala Bapas juga diharapkan agar melakukan koordinasi dengan APH terkait tentang pelaksanakan restorative justice bagi Dewasa.yang  diharapkan dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi pada UPT Pemasyarakatan, agar ditindaklanjuti lebih dahulu oleh UPT yang bersangkutan, dengan tetap melaporkan pada Divisi Pemasyarakatan.

Sementara  Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam mendorong Kinerja Bapas Polewali.

“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutupnya

rls

Komentar