2enam.com, Polman : Kapolres Polman AKBP AGUNG BUDI LEKSONO., S.H, S.I.K, M.Pd didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP M.REZA PRANATA, S.I.K, M.H dan kasi humas Polres Polman IPTU MUHAPRIS melakukan giat press release penetapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek tiri korban . Selasa (05/12/2023)
Korban dan saudaranya tinggal bersama dengan nenek dan kakeknya yang beralamat Kabupaten Polman karena kedua orang tua korban merantau kemalaysia, namun pada saat kedua orang tua korban sudah kembali ke indonesia korban memilih tinggal bersama dengan neneknya karena merasa sudah nyaman namun masih bertemu dengan orang tuanya setiap hari karena jarak rumah sekitar 50 meter.
kejadian tersebut awalnya diketahui orang tua korban pada hari minggu 26 november 2023 saat ayah kandung korban menitipkan motor dirumah mertuanya (tersangka), ayah kandung korban melihat korban sedang berbaring di depan TV sambil mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu pada saat ayah korban meraba perut korban ia merasakan ada yang bergerak dan mengetahui anaknya akan segera melahirkan, saat itu pula ayah korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya melihat status korban masih gadis dan belum pernah menikah, lalu korban menjawab bahwa yang telah menghamilinya adalah Rm yang merupakan kakek tiri korban, lalu pada malam itu juga korban melahirkan seorang bayi perempuan
tersangka telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sejak tahun 2021, pada saat korban sendirian dirumah lalu tersangka meraba korban, korban sempat keluar melarikan diri dan bersembunyi disamping rumah tersangka, akan tetapi tersangka menemukan menarik tangan korban dan membaringkannya didalam rumah lalu menyetubuhi korban.
setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam dan mengatakan “kamu sudah tidak perawan lagi dan tidak akan ada yang suka kamu, jangan kasih tahu nenek”.
Tersangka telah menyetubuhi korban yang merupaka cucu tirinya sebanyak sekitar 20 kali hingga menyebabkan korban hamil, bahkan terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan oktober 2023 saat kondisi korban hamil 8 bulan. ujar kapolres
Atas tindakan tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Undang – Undang perlindungan anak hukuman penjara 15 tahun penjara dan ditambah 5 tahun penjara (hubungan keluarga)
setelah mengetahui korban hamil, tersangka sempat mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah akan tetapi korban menolak karena alasan masih sekolah. Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Polman
Humas Polres Polman
Komentar