2enam.com, Mamuju : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu sebesar 222 gram, Rabu 29 November 2023.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka inisial Ar alias Bombom saat penangkapan yang dilakukan BNNP Sulbar pada 10 Agustus, lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, BNNP Sulbar, AKBP Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan, pemusnahan yang dilakukan sebagai upaya menghindari penyelewengan barang bukti dan mencegah penyusutan yang dapat mengurangi berat barang bukti.
“Walau pun kelihatan tidak sebanyak yang dimusnahkan BNN RI, tapi tentu bisa meracuni banyak orang. Kami harus segera memusnahkan walau pun tersangkanya masih dalam pencarian,” kata AKBP Dilia.
Namun, kata dia, tidak semua barang bukti dimusnahkan. BNNP Sulbar masih menyisakan sekira 7 gram sabu untuk keperluan pembuktian di persidangan. “Kita sisihkan 7,4 gram tujuannya untuk kepentingan pengadilan,” bebernya.
AKBP Dilia mengaku, BNNP Sulbar terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mencari tersangka. Sejauh ini, lanjutnya, BNNP Sulbar telah mendeteksi keberadaan tersangka di Kalimantan.
“Kita masih terus tapping ke keluarganya, kerabatnya dan orang terdekatnya. Kita masih terus menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka yang berstatus DPO tersebut terancam bakal mendapat hukuman tambahan.
“Tentu ini catatan khusus, kalau sempat ketemu pastinya itu akan menjadi pemberatan. Barang buktinya saja itu bisa meracuni 1.500 orang,” jelasnya.
Komentar