2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu Jumat (24/11/2023)
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kabupaten Mamasa tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Arpan Rinaldy Tambila Barre, yang menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian merupakan proses yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menghindari ketidakharmonisan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan diatasnya atau yang sejajar.
Rapat pengharmonisasian ini merupakan rangkaian dari rapat penyusunan yang telah dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai 22 November lalu.
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Mamasa, Perwakilan BPKD Kabupaten Mamasa selaku pemrakarsa, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat dengan ditanda tangani setiap lembarnya oleh masing-masing perwakilan peserta rapat, selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah daerah sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh kepala kantor wilayah.
rls
Komentar