Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengaku jajarannya Gencar melakukan edukasi hukum kepada Masyarakat.
“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat, sebagai wujud upaya peningkatan kesadaran hukum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya
Kakanwil menilai, salah satu upaya yang dilakukan oleh jajarannya melalui pelaksanaan penyuluhan hukum bagi Masyarakat.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan serta Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK yang berlangsung di Aula Hotel Meganita.
Muhammad Aldi Wiratama (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) mewakili Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat untuk menjadi narasumber dan menyampaikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hal-hal yang disampaikan ialah sekilas tentang kekayaan intelektual, pentingnya Merek dan perlindungannya bagi pelaku usaha UMK, aspek hukum dalam Merek dan juga pendaftaran Merek kepada peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum juga menyampaikan bahwa terdapat layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi para pelaku usaha yang kurang mampu apabila di kemudian hari mendapatkan permasalahan hukum.
Penyampaian Merek ini juga ada kaitannya dengan Tahun Merek yang mana mendorong masyarakat khususnya para pelaku UMK untuk dapat mendaftar Merek usahanya baik Merek Dagang maupun Merek Jasa. Sebelum kegiatan diakhiri, terdapat sesi tanya jawab dan kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin mendukung jajarannya dalam melakukan sosialiasi Kekayaan Intelektual.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mendaftarkan Merek usahanya baik online ataupun bisa langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
rls
Komentar