2enam.com, Mamuju : Polsek Sampaga dan unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur
Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial MH,
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut Rabu (22/11/2023)
Kronologis Kejadian Awalnya pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur para calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis
Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan diruangan sat Reskrim Polresta Mamuju
Humas Polresta Mamuju











Komentar