Bawaslu Sulbar Ingatkan Aturan Kampanye di Media

Mamuju, Headline, Sulbar63 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Sulbar melaksanakan sosialisasi persiapan kampenye di media mainstream, Kamis 16 November.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada media agar tidak sembarangan memuat iklan kampanye tidak sesuai aturan.

Komisioner Bawaslu Sulbar, Hamrana mengaku, kegiatan tersebut sebagai langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Sulbar untuk bisa memaksimalkan pencegahan dengan mengundang media mainstream karena berkenaan dengan kejadian di Pemilu sebelumnya.

“Ada beberapa yang sempat di BAP dan sebagainya. Kami melakukan pencegahan agar di Pemilu 2024 tidak terjadi lagi kasus serupa,” ungkap Hamrana.

Ia menekankan, iklan kampanye di media baru bisa dilakukan di masa kampanye pada 21 hari menjelang masa tenang.

“Jadwal kampanye 28 November 2023. Kampanye di media baru bisa dilakukan 21 hari menjelang masa tenang,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisai (APS) yang memiliki unsur kampanye.

“Teman-teman di kaupaten masih melakukan upaya melakukan penertiban,” jelasnya.

myu

Komentar