2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya Rabu (1/11/2023)
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Majene dan 5 (lima) Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat, Selasa kemarin
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat Rahendro Jati.
Ia menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian merupakan proses yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menghindari tidak harmonis atau tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang sejajar.
Kepala Divisi juga berharap agar harmonisasi dapat berjalan lancar agar produk yang dihasilkan dapat segera diaplikasikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Rahendro juga menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian untuk Rancangan Peraturan Kepala Daerah, baik Rancangan Peraturan Gubernur maupun Rancangan Peraturan Bupati, harus melalui pengharmonisasian di Kemenkumham berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya pelaksanaan rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Arpan Rinaldy Tambila Barre.
Adapun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan dilakukan pengharmonisasian pada hari ini ada 6 (enam) rancangan, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Majene yaitu Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Aksi Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Barat, Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Rangka Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Masterplan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Tahun 2024-2028.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Majene, Direktur Aneka Usaha Kabupaten Majene, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Majene, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan Konsultan/Tim Penyusun.
Kemudian rapat pengharmonisasian Rapergup Sulawesi Barat dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Majene yaitu Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene maka rancangan peraturan gubernur ini dikembalikan ke pemrakarsa untuk di susun ulang dan diajukan harmonisasi Kembali.
Selanjutnya Kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Aksi Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Barat telah mengakomodir semua saran dan masukan yang diperoleh dalam rapat ini untuk kesempurnaan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Aksi Keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Barat, serta telah dilakukan paraf pengharmonisasian oleh masing-masing pihak.
rls
Komentar