2enam.com, Mamuju : Otoritas Bandar Udara Tampa Padang Mamuju mengingatkan masyarakat di sekitar bandara tidak menerbangkan layang-layang, sebab membahayakan penerbangan.
Kepala Bandara Tampa Padang, Djarot Nugroho mengatakan, hal tersenut sangat berbahaya bagi penerbangan. Benang layang-layang yang tersangkut dalam mesin pesawat ataupun sirip pesawat dapat mengakibatkan mesin pesawat rusak atau gangguan pada kemudi pesawat udara.
“Di tambah lagi dengan bambu rangka layang-layang yang tersangkut dalam mesin pesawat menjadi lebih parah lagi. Jangankan benang dan bambu, abu vulkanik dari letusan gunung berapi saja yang masuk ke mesin pesawat dapat merusak mesin,” ujar Djarot, Rabu 1 November 2023.
Djarot Nugroho menambahkan, Kementerian Perhubungan juga telah membuat larangan bermain layang-layang di sekitar bandara, karena bisa mengancam keselamatan penerbangan. Larangan itu sudah lama diberlakukan sejak tahun 2009 pada UU Penerbangan No.1/2009 diberlakukan.
Hal tersebut terdapat di dalam pasal 421 ayat 2 yang berbunyi. Setiap orang membuat halangan dan atau melalukan kegiatan lain dikawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Ia mengingatkan dengan adanya UU tersebut pihaknya mengimbau agar bisa dipatuhi oleh semua pihak, agar tidak tersandung masalah hukum.
“Masih mau main layang-layang di sekitar bandara apakah tidak takut ancaman hukuman 3 tahun penjara. Apa sudah punya uang Rp 1 Miliar untuk bayar denda. Namun walaupun terdapat UU dan ancaman hukum pidana tersebut, masih ada yang berani main layang-layang di sekitar bandara. Untuk itulah kami terus mensosialisasikan mengenai bahaya main layang-layang di sekitar bandara dengan segala ancaman dan dendannya terus digencarkan. Mari kita perlu sadari Bersama tentang potensi bahaya tersebut demi keselamatan penumpang pesawat,” jelas Kabandara.
rls
Komentar