2enam.com, Mamuju : Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya Senin (30/10/2023)
Kakanwil menambahkan, bahwa dirinya aka terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas. Marasidin berharap tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah bisa terus berupaya dalam memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Sulawesi Barat.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dibuka oleh Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan diikuti oleh Kepala BPJS Tenaga Kerja, Kabid Anggaran BPKPD Prov Sulbar, Kabid Pemkes Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kasubag Kepegawaian BAPPEDA Prov. Sulawesi Barat, Perwakilan Disnaker Prov. Sulawesi Barat, Perancang Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan dimulai dengan pemaparan draft oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Prov. Sulawesi Barat.
Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan draft oleh biro hukum kemudian diajukan untuk pengharmonisasian di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Barat.
rls
Komentar