Kemenkumham Sulbar Ikut Menyusun Raperda Kabupaten Mamuju

Terbaru36 Dilihat

2enam.com, Mamuju :  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang rapat Bagian Hukum Kabupaten Mamuju dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mamuju, diikuti oleh Pemrakarsa dari Bagian Organisasi Setdakab Mamuju, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Mamuju, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Mamuju, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mamuju, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Kab. Mamuju, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Prov. Sulbar.

Penyusunan dilakukan terhadap peraturan daerah tentang perubahan susunan perangkat daerah kabupaten Mamuju atas adanya perubahan terhadap beberapa perangkat daerah yang ada di Kabupaten Mamuju, yaitu Pemisahan antara Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Dinas tipe B dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan merupakan Dinas tipe C, Penambahan urusan statistik dalam Dinas Kominfo, sehingga menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian merupakan Dinas tipe A.

Kemudian Perubahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas non tipe, Penambahan urusan riset pada badan perencanaan menjadi Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah merupakan Badan Daerah tipe A, Penambahan badan baru yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Badan Daerah tipe A, Perubahan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan daerah yang tadinya sebagai unit pelaksana teknis daerah menjadi Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagai organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional memberikan layanan secara professional.

Kemudian perubahan perangkat daerah dimaksud dalam rangka pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih

Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan peserta rapat demi penyempurnaan rancangan peraturan bupati.

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya melakukan penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu

rls

Komentar