2enam.com, Jakarta : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali menerima penghargaan sebagai terbaik pertama atas pencatatan KI Komunal tervalidasi secara nasional.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin yang diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada pelaksanaan Merek Festival 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Merah Putih Kementerian Hukum dan HAM.
“Penghargaan yang diterima oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat ini merupakan hasil dari Kerja keras dan kerja bersama untuk terus membangun kekayaan intelektual bagi Masyarakat Sulbar” ujar Marasidin
Untuk itu, Kakanwil berharap agar seluruh jajaran untuk terus bersemangat dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.
“Salah satunya melalui perlindungan hukum Kekayaan Inteletual” lanjutnya yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Kabid Yankum, Wardi
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada kesempatan itu berharap kepada jajaran agar meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya pelindungan Indikasi Geografis.
“Seluruh Kantor Wilayah harus mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan Indikasi Geografis melalui pemeliharaan kualitas produk agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian wilayah” ucap Yasonna
Karena, kata ia, Indikasi Geografis sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta membantu mempertahankan identitas budaya.
Ia menambahkan bahwa tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
Dalam penyelenggaraan kegiatan itu, juga dirangkaikan dengan pencanangan tahun tematik 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis Tahun 2024 oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan,” ujarnya.
Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan.
rls
Komentar