2enam.com, Mamuju : Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melakukan supervisi dan analisa serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Polsek Harkamtibmas di Polresta Mamuju
Supervisi dibuka oleh Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto mewakili Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar yang dilaksanakan di Aula wira Satya Polresta Mamuju Kamis (26/10/2023)
Tim Rorena Polda sulbar dipimpin oleh Ipda Artex Loliwu selaku Paur Strajemen Rorena Polda sulbar
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Wakapolresta mamuju Akbp Arianto mengatakan bahwa supervisi ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana implementasi tipe Polsek Harkamtibmas.
Selain itu, dampak apa yang dirasakan oleh masyarakat dan kinerja Polsek Harkamtibmas menjadi penilaian sendiri, apakah sampai sekarang efektif ataukah tidak, tentunya dapat dinilai dari survey eksternal dan internal yang dikuatkan data pendukung.
“Dari hasil supervisi dan anev ini, tentunya kami berharap mendapatkan petunjuk dan arahan dari tim sehingga dalam pelaksanaan Polsek Harkamtibmas ini sesuai dengan apa yang diharapkan pimpinan dan organisasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Supervisi dari Polda Sulbar Ipda Artex Loliwu mengatakan bahwa Polsek Harkamtibmas ini merupakan program prioritas Kapolri khususnya di dalam penguatan kelembagaan.
“Keberadaan Polsek Harkamtimas ini merupakan kebijakan pimpinan terhadap peningkatan pelayanan kepolisian khususnya bagi kawan-kawan di Polsek yang memang jumlah laporan pengaduan atau tindak pidananya kurang dari 10 setiap tahunnya,” Ujar Ipda Artex
Ipda Artex mengungkapkan, Polsek Harkamtibmas yang melakukan kegiatan patroli, apabila dalam pelaksanaannya menemukan langsung adanya tindak pidana ringan maka petugas patroli tersebut dapat dapat langsung menanganinya dengan membawa ke Polsek kemudian diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Untuk implementasi Polsek Harkamtibmas ini Polda Sulbar juga telah melakukan pelatihan bagi personel yang ditunjuk sebagai Polsek Harkamtibmas. Ketentuan lainnya adalah Polsek Harkamtibmas juga harus ada unit Reskrim sesuai ST Kapolri Nomor ST/645/III/OTL.1.3/2022 tanggal 24 Maret 2022. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju
Komentar